Selanjutnya, dia meminta pihak yang sudah mengembalikan uang untuk mau bekerjasama dengan KPK membongkar skandal korupsi e-KTP.
"Mereka agar punya itikad baik, mengaku dan mengungkap siapa saja orang yang terlibat. Kita mengajak mereka menjadi justice collaborator. Dengan itu tindak pidana mereka bisa dikurangi hukumanya, tapi dengan catatan tidak mengurangi tindak pidananya," kata Ayyubi.
Kemudian, Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun meminta pihak-pihak yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera mengembalikan ke negara.
"Ini bagian untuk meringankan hukuman. Karena kalau ditutupi pasti akan ketahuan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan nanti. Ini sebagi imbauan untuk segera mengembakin, emang nggak menghilangkan hukuman, tapi paling tidak meringankan," kata Tama.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP