Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Usman Hamid menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo yang memberi peringatan bagi organisasi-organisasi masyarakat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus digebuk.
"Saya paham kegundahan Presiden, karena adanya semacam rongrongan dari berbagai kecenderungan, yang sudah dalam pandangan Presiden mengancam sendi-sendi kebangsaan. Misalnya pancasila dan sebagainya," katanya di acara Slank mimbar bebas dengan bertemakan Ayo Bangkit Jangan Berhenti di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2017).
Namun Usman sangat menyayangkan ucapan mantan Gubernur Jakarta itu, karena setiap hal yang terkait menentang Pancasila dapat ditegaskan melalui perundang-undangan.
"Saya kira lebih baik Presiden gunakan istilah yang ada dalam nomenklatur kelembagaan Presiden. Termasuk kerangka konstitusi, kerangka perundang-undangan ketimbang menggunakan istilah politis yang bisa menafsirkan berbagai pihak. Salah satu tafsir kan mengingatkan pada zaman Presiden Soeharto bahwa kalau Presiden sudah menggunakan kata gebuk berarti itu seperti membolehkan aparat tingkat bawah untuk menggunakan kekerasan," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk
Oleh karena itulah Usman meminta Presiden Jokowi dapat menjelaskan maksud ucapan Gebuk tersebut. Ini penting untuk dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat dimengerti oleh masyarakat tersebut.
"Saya kira kita harus mengingatkan kembali ke Presiden bahwa ini bukan lagi zamannya untuk menggunakan kekerasan menggebuk dalam artian membungkam kebebasan berekspresi. membubarkan sebuah organisasi tanpa proses yang benar tanpa proses peradilan. Jadi, mungkin Presiden perlu juga menjelaskan apa yang disebut sebagai gebuk itu sehingga tidak ditafsirkan sebagai semacam pernyataan presiden untuk membolehkan aparat menggunakan kekerasan," kata Usman.
"Saya kira tidak boleh ditafsirkan seperti itu. Penggunaan kekerasan karena efeknya luar biasa," tutupnya.
Baca Juga: TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan