Suara.com - Kampus dilarang dijadikan tempat berpolitik. Ini dikarenakan perguruan tinggi merupakan sarana para mahasiswa menimba ilmu pengetahuan untuk masa depan yang lebih baik.
"Berpolitik tidak dilarang, tapi tidak boleh dilakukan di kampus. Itu sudah merupakan ketentuan dan tidak dibenarkan untuk dilanggar," tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir usai membuka Pertemuan Rektor dan Wakil Rektor LPTK Negeri se-Indonesia, di Medan, Sabtu (20/5/2017).
Pada pertemuan rektor itu, dihadiri 12 universitas dan beberapa diantaranya Universitas Negeri Medan (unimed), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),Universitas Negeri Surabaya (UNS),Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dalam kesempatan tersebut Nasir juga menyebutkan, selain dilarang sebagai tempat berpolitik, Partai Politik (Parpol) tidak dibenarkan masuk ke universitas untuk mengkampanyekan program partainya.
Baca Juga: Ogah Kembali Berpolitik, Ahok Mau Bisnis Usai Masa Hukuman
"Sebab kampus selama ini merupakan tempat para mahasiswa menuntut ilmu dan jangan dipengaruhi hal-hal yang menyangkut kepentingan politik," katanya.
Nasir menambahkan, mahasiswa perlu dibiarkan untuk fokus dengan disiplin ilmu pengetahuan yang mereka pelajari.
"Jangan dijadikan kampus tersebut, untuk tempat kepentingan partai politik karena akan merugikan mahasiswa," ucap Menristekdikti.