Belasan Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Belum Ditahan

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2017 | 23:35 WIB
Belasan Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Belum Ditahan
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 14 orang tersangka penganiayaan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua Mohammad Adam, hingga tewas, belum ditahan.

"Malam ini penetapan tersangka, besok mulai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, para tersangka harus didampingi penasihat hukum. Sementara Gubernur Akpol Semarang Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan ke-14 tersangka yang merupakan taruna tingkat III tersebut saat ini berada di bawah pengawasan provost.

"Untuk sementara mereka tidak kuliah," katanya.

Selain proses pidana, lanjut Irjen Pol Anas, internal akpol juga akan menggelar sidang dewan akademi. Sidang tersebut, kata dia, dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan ke-14 oknum taruna tersebut.

"Saya yang akan pimpin langsung, nantinya akan menentukan ke-14 taruna ini keluar atau tidak," kata Irjen Pol Anas.

Ia menjamin sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini dilaksanakan secara adil.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI