KPK Anggap Koruptor Tak Layak Mendapat Remisi

Sabtu, 20 Mei 2017 | 21:06 WIB
KPK Anggap Koruptor Tak Layak Mendapat Remisi
KPK menghadiri mimbar bebas Slank bertajuk 'Ayo Bangkit Jangan Berhenti'. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Grup Band Slank menggelar mimbar bebas dengan bertemakan 'Ayo Bangkit Jangan Berhenti'. Acara ini diselenggarakan di markas Slank di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini, Sabtu (20/5/2017).

Acara mimbar bebas yang berbarengan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut dipandu langsung oleh tiga personil Slank Kaka, Bim - bim dan Ridho tersebut. Slank juga melakukan SlankOnStream, sehingga masyarakat yang tidak hadir di Gang Potlot dapat sehingga melihat secara langsung di media sosial Slank tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan dalam hari kebangkitan nasional, kembali mendefinisikan mengenai pejabat negara. Munurut Febri, masih saja pejabat negara yang terjerat oleh Komisi Pemberantasan korupsi tersebut.

Baca Juga: Ungkap Pelaku Penyerangan Novel, KPK-Polri Akan Rutin Bertemu

"Di hari kebangkitan nasional ini, kita mendefinisi pejabat negara, apakah benar orang berseragam rapi dan bisa disebut pejabat negara oleh masyarakat. Pelayan yang buruk akan khianati majikannya, kita tahu banyak tipe pelayan seperti itu. KPK sudah memproses 600 orang sebagai tersangka, sebagian besar mereka pelayan yang mencuri uang majikannya," kata Febri dalam sambutannya, di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (19/5/2017).

Menurut Febri para pejabat yang terjerat korupsi, tidak layak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Para pelayan ini dipahami mereka tidak perlu dapat remisi, benar HAM kita hormati, kita tahu ada koruptor 20 tahun vonis tapi sembilan tahun sudah bebas. Seharusnya mereka tak mendapat pembelaan seperti itu," ujar Febri.

Sementara itu, mengenai hak angket yang sedang digulirkan oleh Anggota DPR, lanjut Febri, masyarakat banyak yang menolak hal tersebut. Hak angket terhadap KPK dinilai dapat melemahkan fungsi KPK.

"Seharusnya para amggota DPR juga mendengar majikannya menolak tentang hak angket, DPR tidak perlu hak angket," ujar Febri.

Baca Juga: Arahan SBY Buat Fraksi Demokrat Sikapi Hak Angket KPK

Adapun acara diskusi tersebut dihadiri antara lain oleh aktivis HAM Usman Hamid, Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Iman Nugroho, Ketua Asosisasi Rehabilitasi Narkoba Indonesia Aisah Dahlan, dan peneliti Indonesia Corupption watch Lalola Easter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI