Dipertanyakan Firza, Rizieq Asyik Leha-Leha di Arab Saudi

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2017 | 09:01 WIB
Dipertanyakan Firza, Rizieq Asyik Leha-Leha di Arab Saudi
Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. Firza husein (insert). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).

Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kekinian belum bisa diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

Baca Juga: Banyak yang Bully Ayu Ting Ting, Ayah Ozak Jawab Begini

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI