Suara.com - Percakapan mesum antara Firza Husein dan pentolan FPI Muhammad Habib Rizieq, dinilai sebagian orang adalah hasil rekayasa seseorang yang hingga kekinian masih misterius.
Bahkan, beberapa waktu terakhir, tersiar kabar pelaku pembuat percakapan mesum via aplikasi pesan singkat Whatsapp sudah dibekuk polisi dan nama baik Rizieq serta Firza harus dipulihkan.
Benarkah penangkapan tersebut? Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Humas Mabes Polri) melalui akun resmi Twitter miliknya mengklarifikasi informasi tersebut.
Baca Juga: Perlawanan Habib Rizieq dari Negeri Unta
"Mitra humas, beredar berita bahwa telah tertangkap pelaku pembuat chat antara HRS dan FH. Berita tersebut adalah HOAX dan tidak benar adanya," tulis @DivHumasPolri, Jumat (19/5/2017).
Divisi Humas Mabes Polri juga menyertakan kliping digital informasi bohong mengenai adanya pelaku rekayasa obrolan mesum tersebut.
Dalam kliping informasi hoax berbentuk tautan berita melalui Facebook tersebut, tertulis judul "Pelaku Pembuat Chat Hoax Habib Rizieq-Firza Husein Akhirnya Tertangkap".
Mitra humas, beredar berita bahwa telah tertangkap pelaku pembuat chat antara HRS dan FH. Berita tersebut adalah HOAX dan tidam benar adanya pic.twitter.com/2zN7zo6WvH
— Divisi Humas Polri (@DivHumasPolri) May 19, 2017
Kliping digital itu diberi stempel “hoax” oleh polisi dan dibubuhi tulisan peringatan seperti ini:
Baca Juga: Dolar AS Jatuh Picu Kenaikan Harga Minyak
"Beredar berita bahwa telah tertangkap pelaku pembuat chat antara HRS dan FH. Berita tersebut adalah HOAX dan tidak benar adanya, dikarenakan hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun masih mencari bukti dan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut."
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus ini seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).
Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kekinian belum bisa diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.