Perekayasa Percakapan Mesum Diduga Firza dan Rizieq Ditangkap?

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2017 | 08:20 WIB
Perekayasa Percakapan Mesum Diduga Firza dan Rizieq Ditangkap?
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus ini seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5).

Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kekinian belum bisa diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

Baca Juga: Perlawanan Habib Rizieq dari Negeri Unta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI