Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak mencari suaka ke Arab Saudi.
"Sejauh ini nggak. Tidak ada keinginan (Rizieq) untuk mencari suaka (politik) di Arab Saudi," kata Sugito, Jumat (19/5/2017).
Suaka politik merupakan upaya permintaan perlindungan dari suatu kelompok masyarakat atau warga suatu negara kepada negara lain karena merasa terancam keselamatannya ketika berada di negaranya.
Sugito menjelaskan alasan Rizieq tetap bertahan di Arab Saudi karena merasa dikriminalisasi oleh kepolisian atas sejumlah kasus, di antaranya kasus chat sex.
"Walaupun dia (Rizieq) kuliah di sana, keturunan Arab, tapi dia sangat cinta kehidupan di sini (Indonesia)," katanya
Kasus chat sex yang dituduhkan kepada Rizieq sekarang ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi karena sudah dua kali dipanggil, mangkir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Sejauh ini nggak. Tidak ada keinginan (Rizieq) untuk mencari suaka (politik) di Arab Saudi," kata Sugito, Jumat (19/5/2017).
Suaka politik merupakan upaya permintaan perlindungan dari suatu kelompok masyarakat atau warga suatu negara kepada negara lain karena merasa terancam keselamatannya ketika berada di negaranya.
Sugito menjelaskan alasan Rizieq tetap bertahan di Arab Saudi karena merasa dikriminalisasi oleh kepolisian atas sejumlah kasus, di antaranya kasus chat sex.
"Walaupun dia (Rizieq) kuliah di sana, keturunan Arab, tapi dia sangat cinta kehidupan di sini (Indonesia)," katanya
Kasus chat sex yang dituduhkan kepada Rizieq sekarang ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi karena sudah dua kali dipanggil, mangkir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.