Pengacara Bicara Blak-blakan Soal Kasus Rizieq Shihab

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2017 | 19:52 WIB
Pengacara Bicara Blak-blakan Soal Kasus Rizieq Shihab
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kapitra foto screenshot percakapan tersebut merupakan rekayasa. Hal ini dapat terjadi, kata dia, karena pada Desember 2016 Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan, kata Kapitra, bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.

Kapitra menambahkan Firza telah dikenakan padanya Pasal 4 Ayat 1 Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun terhadap aturan yang disangkakan kepadanya berbunyi, yaitu: 

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi : Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi – diantaranya ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Pasal 27 ayat 1 UU ITE: Larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kapitra menegaskan pasal-pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Firza. Aturan-Aturan tersebut, kata Kapitra, semestinya menjerat pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan foto tersebut.

"Menjadi pertanyaan besar, apakah minimal dua alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Putusan MK Nomor  21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik? Karena realitanya, perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot.com, situs baladacintarizieq.com., dan Philip Joeng/Oeng Tay Joeng. Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut," kata Kapitra.

​Kapitra memaparkan bahwa andai kata foto-foto tersebut benar adalah foto pribadi Firza, dia juga tidak dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan, oleh karena haruslah dibuktikan adanya perbuatan menyebarluaskan.

"Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tersebut, disebutkan bahwa kata “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sehingga, bila benar foto tersebut merupakan milik firza yang didokumentasikannya untuk dirinya pribadi, maka tidak dapat dikenakan pada UU Pornografi," katanya.

"Bahwa sementara itu, tidak dapat dibuktikan keterlibatan Habib Rizieq dalam tuduhan tersebut. Bukti screenshoot percakapan berisi percakapan via chating WhatsApp dengan nama profil “Habib Rizieq”. Namun, tidak dapat dipastikan apakah percakapan tersebut benar dilakukan dengan Habib Rizieq, karena sangat banyak Aplikasi yang dapat memalsukan percakapan seseorang dengan mudah yaitu salah satunya aplikasi Fake WhatsApp Chat Generator. Disamping itu, dengan cara manual seseorang dapat merubah nama dan foto pada halaman profil whatsApp dengan mudah, sehingga sangat mudah untuk melakukan fitnah dengan cara tersebut. Ditambah lagi, kenyataannya tidak ada foto-foto milik Habib Rizieq di dalam percakapan tersebut yang memungkinkan pembuktian apakah Habib Rizieq terlibat didalamnya," Kapitra menambahkan.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan polisi dalam perkara ini adalah Fatimah Husein Assegaf (Kak Ema). Kepada media, Kak Emma menyatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai percakapan via telpon secara monolog yang diduga merupakan curhatan dari Firza Husain. Kak Ema juga menyatakan bahwa hubungan Rizieq dan Firza adalah hubungan pengajar dengan murid, karena Firza kerapkali mengikuti pengajian Rizieq. Di luar itu kak Ema mengatakan tidak mengetahui apapun dan keberatan dia harus dikait-kaitkan dengan fitnah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI