Sampai saat ini tempat tinggal pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi belum terungkap.
"Yang jelas di Saudi, rahasia dong," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito, Jumat (19/5/2017).
Rizieq tengah disorot. Polda Metro Jaya sedang menunggu kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus chat sex dan foto porno yang dimuat situs baladacintarizieq.com.
Sugito mengatakan Rizieq memiliki banyak sahabat di Arab Saudi. Apalagi, dia pernah menempuh pendidikan di King Saud University yang berada di Riyadh.
"Saya tidak tahu persis tinggal di hotel, keluarga atau temannya. Yang jelas dia alumni King Saud. Jadi banyak teman di sana," katanya.
Sugito mengatakan kegiatan Rizieq selama di Arab Saudi, selain beribadah, juga membaca buku yang berkaitan dengan disertasi di Universitas Sains Islam Malaysia.
"Ibadah dan persiapan sidang tertutup disertasi. Jadi banyak baca bukunya. Malah sekarang ini beliau sangat enjoy bisa banyak baca buku, karena selama ini kan banyak ceramah dan keliling Indonesia, jarang istirahat," katanya.
"Jadi sekarang waktu yang tepat untuk banyak baca buku. Mengkaji dan menyelesaikan disertasi untuk persiapan sidang tertutup yang selanjutnya sidang terbuka," Sugito menambahkan.
Tim pengacara Rizieq, hari ini, berangkat ke Arab Saudi.
Tim advokasi yang dipimpin Kapitra Ampera yang berangkat ke Arab Saudi, terdiri dari Mohammad Nur Sukma (anggota Majelis Syuro Dewan Da'wah Kota Bogor), Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ja'far Siddiq (Wakil Ketua Umum DPP FPI), Habib Muhsin bin Zein Al Atthos (Imam FPI DKI) Bukhori Muslim (Presidium 212), Ma'soem (Imam FPI Jawa Barat), dan Eggi Sudjana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Mengapa Rizieq dibela?
Ustadz Muhammad Said menjawab kecaman banyak kalangan terhadap Rizieq dalam menghadapi perkara hukum.
"Habib Rizieq dikritik dan dikecam banyak kalangan sebagai tidak gentle, tidak taat hukum, dan sengaja mangkir dari kesaksiannya di dalam proses penyidikan polri pada kasus penodaan simbol negara dan dugaan pelanggaran UU ITE dalam skandal web baladacintarizieq. Padahal faktanya tidak demikian," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan Kapitra Ampera kepada Suara.com.
Said menjelaskan Rizieq tidak dalam kapasitas sebagai subyek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penyebaran chat sex dan foto porno.
"Pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya video tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subyek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," kata Said.
Said mengatakan Rizieq merupakan korban oleh pelaku yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran konten porno lewat situs baladacintarizieq.com sehingga Rizieq justru harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.
"Kepolisian RI seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama," kata dia.
Menurut Said alasan Rizieq diperiksa sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas.
Said menambahkan kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta barter antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipidana dengan Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau. Penyidik, menurut Said, menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok.
Langkah kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Membawa Riziq (yang saat ini sedang di luar negeri), kata Said, merupakan langkah sengaja untuk mengesankan bahwa Rizieq mangkir dari pemeriksaan polisi. Kesan ini, kata dia, ditumbuhkan ke masyarakat untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Islam seperti Rizieq yang memprotes kebathilan di negeri ini dengan memanfaatkan situasi memanas gerakan cinta Tanah Air yang digalang pendukung Ahok akibat ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
Said menyebut kepolisian menerapkan asas persamaan di muka hukum yang semu.
"Jika Ahok diusut, maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum," kata dia.
Selain itu, pasal yang dipakai dan dikaitkan dengan Rizieq dalam kasus itu dinilai dipaksakan.
"Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, muslim, praktisi maupun akademisi hukum yang beragama Islam untuk berjihad melalui jalur hukum untuk dan menghentikan semua upaya keji dengan segala bentuk kriminalisaai ulama," kata anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor yang juga pengurus MUI Kota Bogor Mohammad Nur Sukma.
Nur Sukma mengatakan para pengacara muslim dan ahli hukum harus bersatu untuk membela Rizieq.
"Yang jelas di Saudi, rahasia dong," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito, Jumat (19/5/2017).
Rizieq tengah disorot. Polda Metro Jaya sedang menunggu kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus chat sex dan foto porno yang dimuat situs baladacintarizieq.com.
Sugito mengatakan Rizieq memiliki banyak sahabat di Arab Saudi. Apalagi, dia pernah menempuh pendidikan di King Saud University yang berada di Riyadh.
"Saya tidak tahu persis tinggal di hotel, keluarga atau temannya. Yang jelas dia alumni King Saud. Jadi banyak teman di sana," katanya.
Sugito mengatakan kegiatan Rizieq selama di Arab Saudi, selain beribadah, juga membaca buku yang berkaitan dengan disertasi di Universitas Sains Islam Malaysia.
"Ibadah dan persiapan sidang tertutup disertasi. Jadi banyak baca bukunya. Malah sekarang ini beliau sangat enjoy bisa banyak baca buku, karena selama ini kan banyak ceramah dan keliling Indonesia, jarang istirahat," katanya.
"Jadi sekarang waktu yang tepat untuk banyak baca buku. Mengkaji dan menyelesaikan disertasi untuk persiapan sidang tertutup yang selanjutnya sidang terbuka," Sugito menambahkan.
Tim pengacara Rizieq, hari ini, berangkat ke Arab Saudi.
Tim advokasi yang dipimpin Kapitra Ampera yang berangkat ke Arab Saudi, terdiri dari Mohammad Nur Sukma (anggota Majelis Syuro Dewan Da'wah Kota Bogor), Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ja'far Siddiq (Wakil Ketua Umum DPP FPI), Habib Muhsin bin Zein Al Atthos (Imam FPI DKI) Bukhori Muslim (Presidium 212), Ma'soem (Imam FPI Jawa Barat), dan Eggi Sudjana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Mengapa Rizieq dibela?
Ustadz Muhammad Said menjawab kecaman banyak kalangan terhadap Rizieq dalam menghadapi perkara hukum.
"Habib Rizieq dikritik dan dikecam banyak kalangan sebagai tidak gentle, tidak taat hukum, dan sengaja mangkir dari kesaksiannya di dalam proses penyidikan polri pada kasus penodaan simbol negara dan dugaan pelanggaran UU ITE dalam skandal web baladacintarizieq. Padahal faktanya tidak demikian," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan Kapitra Ampera kepada Suara.com.
Said menjelaskan Rizieq tidak dalam kapasitas sebagai subyek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penyebaran chat sex dan foto porno.
"Pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya video tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subyek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," kata Said.
Said mengatakan Rizieq merupakan korban oleh pelaku yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran konten porno lewat situs baladacintarizieq.com sehingga Rizieq justru harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.
"Kepolisian RI seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama," kata dia.
Menurut Said alasan Rizieq diperiksa sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas.
Said menambahkan kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta barter antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipidana dengan Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau. Penyidik, menurut Said, menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok.
Langkah kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Membawa Riziq (yang saat ini sedang di luar negeri), kata Said, merupakan langkah sengaja untuk mengesankan bahwa Rizieq mangkir dari pemeriksaan polisi. Kesan ini, kata dia, ditumbuhkan ke masyarakat untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Islam seperti Rizieq yang memprotes kebathilan di negeri ini dengan memanfaatkan situasi memanas gerakan cinta Tanah Air yang digalang pendukung Ahok akibat ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
Said menyebut kepolisian menerapkan asas persamaan di muka hukum yang semu.
"Jika Ahok diusut, maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum," kata dia.
Selain itu, pasal yang dipakai dan dikaitkan dengan Rizieq dalam kasus itu dinilai dipaksakan.
"Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, muslim, praktisi maupun akademisi hukum yang beragama Islam untuk berjihad melalui jalur hukum untuk dan menghentikan semua upaya keji dengan segala bentuk kriminalisaai ulama," kata anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor yang juga pengurus MUI Kota Bogor Mohammad Nur Sukma.
Nur Sukma mengatakan para pengacara muslim dan ahli hukum harus bersatu untuk membela Rizieq.