Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menerangkan badan legislasi akan dilibatkan dalam pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK. Hal ini dibutuhkan karena undang-undang yang dipakai sebagai dasar pembentukan pansus masih multi tafsir.
"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan, di tata tertib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3. Maka nanti kita akan libatkan baleg, yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Itu sebabnya, kata Taufik, baleg perlu dilibatkan untuk menganalisa landasan hukum yang tepat.
"Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," ujar Taufik.
Baca Juga: Sikap Internal PPP Soal Hak Angket KPK Belum Jelas
Taufik menambahkan yang mesti dipikirkan sekarang bukan lagi wacana bisa atau tidak pansus dibentuk apabila tidak semua fraksi mengirimkan orang-orangnya ke dalam pansus tersebut. Tetapi bagaimana supaya DPR bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Tadi sempat saya diskusi dengan Pak Ketua (Setya Novanto), cobalah, pimpinan kan hanya bisa memfasilitasi. Mungkin standing point saya sebagai unsur PAN, sudah ada garis partai. Tapi sebagai pimpinan tentu harus kita kedepankan agar proses ini bisa berjalan dengan baik, prosuderal sesuai payung hukum yang ada," tutur Taufik.
"Maka kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok, supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," Taufik menambahkan.
Taufik menjelaskan melibatkan baleg bukan berarti menyerahkan urusan tersebut kepada baleg sepenuhnya, tapi hanya meminta bantuan baleg untuk melakukan analisa atas tatib dan UU sebagai dasar pembantukan pansus.
"Bukan diserahkan ke Baleg tapi meminta salah satu untuk konsultasi, ahli tafsir atau apa yang sifatnya memang pihak berkompeten dalam hal Alata Kelengkapan Dewan. Legal drafter atau apa, kan temen-temen sudah berpengalaman," kata Taufik.
Baca Juga: DPR Tunda Agendakan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK