Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Gatot Saptono alias Al Thaththath sempat sakit di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, jatuh sakit. Al Thaththath merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Iya sakit, muntah-muntah. Demam juga, tensi darahnya tinggi," kata pengacara Al Thaththath, Ahmad Michdan, kepada Suara.com, Jumat (19/5/2017).
Michdan mengatakan keluarga Al Thaththath sudah membesuk ke ruang tahanan dan menyampaikan permintan agar Al Thaththath dirawat.
"Jadi keluarganya itu khawatir untuk meminta Al Thaththath di rawat. Ya kami minta dirawat.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan dan setelah menjalani perawatan, kondisi kesehatan Al Thaththath pelan-pelan membaik lagi.
"Saya monitor terus. Tensi darahnya tinggi tapi sekarang sudah mulai turun," kata Michdan.
Al Thaththath diciduk polisi ketika tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Isu yang diangkat dalam aksi tersebut yaitu menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Iya sakit, muntah-muntah. Demam juga, tensi darahnya tinggi," kata pengacara Al Thaththath, Ahmad Michdan, kepada Suara.com, Jumat (19/5/2017).
Michdan mengatakan keluarga Al Thaththath sudah membesuk ke ruang tahanan dan menyampaikan permintan agar Al Thaththath dirawat.
"Jadi keluarganya itu khawatir untuk meminta Al Thaththath di rawat. Ya kami minta dirawat.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan dan setelah menjalani perawatan, kondisi kesehatan Al Thaththath pelan-pelan membaik lagi.
"Saya monitor terus. Tensi darahnya tinggi tapi sekarang sudah mulai turun," kata Michdan.
Al Thaththath diciduk polisi ketika tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Isu yang diangkat dalam aksi tersebut yaitu menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.