Suara.com - Ustadz Muhammad Said menjawab kecaman banyak kalangan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam menghadapi perkara hukum.
"Habib Rizieq dikritik dan dikecam banyak kalangan sebagai tidak gentle, tidak taat hukum, dan sengaja mangkir dari kesaksiannya di dalam proses penyidikan polri pada kasus penodaan simbol negara dan dugaan pelanggaran UU ITE dalam skandal web baladacintarizieq. Padahal faktanya tidak demikian," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan ketua tim pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Suara.com, Jumat (19/5/2017).
Said menjelaskan Rizieq tidak dalam kapasitas sebagai subyek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus penyebaran chat sex dan foto porno.
"Pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya video tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subyek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," kata Said.
Said mengatakan Rizieq merupakan korban oleh pelaku yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran konten porno lewat situs baladacintarizieq.com sehingga Rizieq justru harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.
"Kepolisian RI seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama," kata dia.
Menurut Said alasan Rizieq diperiksa sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas.
Said menambahkan kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta barter antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipidana dengan Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau. Penyidik, menurut Said, menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok.
Langkah kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Membawa Riziq (yang saat ini sedang di luar negeri), kata Said, merupakan langkah sengaja untuk mengesankan bahwa Rizieq mangkir dari pemeriksaan polisi. Kesan ini, kata dia, ditumbuhkan ke masyarakat untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Islam seperti Rizieq yang memprotes kebathilan di negeri ini dengan memanfaatkan situasi memanas gerakan cinta Tanah Air yang digalang pendukung Ahok akibat ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
Said menyebut kepolisian menerapkan asas persamaan di muka hukum yang semu.
"Jika Ahok diusut, maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum," kata dia.
Selain itu, pasal yang dipakai dan dikaitkan dengan Rizieq dalam kasus itu dinilai dipaksakan.
"Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, muslim, praktisi maupun akademisi hukum yang beragama Islam untuk berjihad melalui jalur hukum untuk dan menghentikan semua upaya keji dengan segala bentuk kriminalisaai ulama," kata anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor yang juga pengurus MUI Kota Bogor Mohammad Nur Sukma.
Nur Sukma mengatakan para pengacara muslim dan ahli hukum harus bersatu untuk membela Rizieq.
Itu Tim pengacara, sore ini, berangkat ke Arab Saudi untuk menemui Rizieq.
Tim advokasi terdiri dari Nur Sukma, Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ja'far Siddiq (Wakil Ketua Umum DPP FPI), Habib Muhsin bin Zein Al Atthos (Imam FPI DKI) Bukhori Muslim (Presidium 212), Ma'soem (Imam FPI Jawa Barat), dan Eggi Sudjana.