"Jika Ahok diusut, maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum," kata dia.
Selain itu, pasal yang dipakai dan dikaitkan dengan Rizieq dalam kasus itu dinilai dipaksakan.
"Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, muslim, praktisi maupun akademisi hukum yang beragama Islam untuk berjihad melalui jalur hukum untuk dan menghentikan semua upaya keji dengan segala bentuk kriminalisaai ulama," kata anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor yang juga pengurus MUI Kota Bogor Mohammad Nur Sukma.
Nur Sukma mengatakan para pengacara muslim dan ahli hukum harus bersatu untuk membela Rizieq.
Itu Tim pengacara, sore ini, berangkat ke Arab Saudi untuk menemui Rizieq.
Tim advokasi terdiri dari Nur Sukma, Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ja'far Siddiq (Wakil Ketua Umum DPP FPI), Habib Muhsin bin Zein Al Atthos (Imam FPI DKI) Bukhori Muslim (Presidium 212), Ma'soem (Imam FPI Jawa Barat), dan Eggi Sudjana.