Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji tafsir Pasal 171 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk KPK.
Ketua F-PKB Ida Fauziah mengatakan, dalam Pasal 171 Peraturan DPR itu disebutkan pansus hak angket harus diisi oleh seluruh perwakilan fraksi partai.
"Saya minta Baleg DPR mengkaji tatib itu. Kalau tak ada satu pun fraksi yang kirim perwakilan, apa Pansus KPK itu jadi?” tukasnya, Jumat (19/5/2017).
Pasal 171 mengenai tatib itu masih multitafsir di tangan anggota DPR RI sendiri. Ada legislator yang menilai pansus tidak bisa dibentuk kalau tak ada persetujuan dari semua fraksi. Tapi, ada pula yang menyatakan sebaliknya.
Baca Juga: LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Tak Nyaman Dengan Polarisasi
Dia menegaskan, Fraksi PKB sudah menyatakan sikap tidak memyetujui pengajuan hak angket kepada KPK. Fraksi PKB, tambahnya, meminta masalah-masalah yang berhubungan dengan KPK untuk dilakukan pendalaman di Komisi III DPR.