Resmi! Pengadilan Aceh Tak Izinkan Berlin Silalahi Disuntik Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2017 | 15:39 WIB
Resmi! Pengadilan Aceh Tak Izinkan Berlin Silalahi Disuntik Mati
Berlin Silalahi (tidur), korban bencana tsunami Aceh tahun 2004 yang mengajukan permohonan untuk disuntik mati. [Dok. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi (46). Berlin adalah korban bencana tsunami tahun 2004 silam.

Putusan penolakan permohonan euthanasia disampaikan hakim tunggal Ngatemin dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (19/5/2017).

Sidang tersebut tidak dihadiri langsung Berlin Silalahi, karena kondisinya lumpuh dan sakit pernapasan kronis.

Sidang hanya dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Mila Kesuma dan Yusi Muharnina dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Baca Juga: Kabinet Jepang Sepakati RUU Izinkan Kaisar Turun Tahta

"Menolak permohonan euthanasia yang diajukan Berlin Silalahi karena tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Euthanasia dilarang di Indonesia," kata Ngatemin.

Menurut majelis hakim, permohonan euthanasia melanggar Undang Undang Nomor 39  tahun 1999 tentang HAM.

Karenanya, mengabulkan euthanasia sama saja mencabut hak asasi seseorang dalam mempertahankan hidup.

"Euthanasia merupakan pelanggaran hak mutlak seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup. Apalagi agama Islam, euthanasia dilarang keras," jelasnya.

Hakim Ngatemin mengatakan, pemohon beragama Islam. Dalam Islam kematian adalah takdir. Kematian karena euthanasia mendahului takdir, sehingga sama saja dengan bunuh diri.

Baca Juga: Hangus Terbakar, Stasiun Klender Beri Pelayanan Tiket Sementara

"Euthanasia dilarang di Indonesia. Setiap orang hanya boleh meninggal secara alamiah berdasarkan takdirnya. Euthanasia bertentangan norma hukum dan adat di Indonesia," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI