Suara.com - Kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Kaisar Akihito mengundurkan diri, Jumat (19/5/2017).
RUU tersebut, membuka jalan bagi seorang kaisar untuk turun tahta oleh kesadarannya sendiri, suatu hal yang belum pernah terjadi di Jepang dalam kurun waktu dua abad atau 200 tahun terakhir.
Kaisar Akihito yang naik tahta sejak 1989 itu, kekinian sudah berusia 83 tahun. Ia pernah menjalani operasi jantung dan pengobatan kanker prostat.
Baca Juga: Hangus Terbakar, Stasiun Klender Beri Pelayanan Tiket Sementara
Ia mengatakan dalam sambutan umum yang langka tahun lalu, bahwa dia khawatir usia mungkin akan menyulitkannya untuk memenuhi tugas sebagai kaisar.
Sejak naik tahta, Akihito berupaya “mengobati luka” warga Jepang maupun negara lain yang didapat selama Perang Dunia II.
Sejak semula, tekat memperbaiki nama baik Jepang di hadapan rakyat dan warga internasional diembannya untuk memulihkan nama sang ayah, Hirohito.
Setelah lebih dari dua dekade memerintah, Akihito sebenarnya sudah mengangkat anaknya, Naruhito (57) sebagai Putra Mahkota.
Karenanya, sang putra mahkota dimungkinkan naik tahta sebelum Kaisar Akihito tutup usia berkat adanya peraturan hukum tersebut.
Baca Juga: Darmin Akui Perekonomian Daerah Harus Dibangun Dengan Segera
RUU tersebut akan dikirim ke parlemen, di mana legislator bertujuan untuk menyebarkannya sebelum sesi ini berakhir bulan depan.
"Pemerintah berharap untuk kelancaran perundang-undangan," kata Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga dalam sebuah konferensi pers.
Meskipun tidak ada konfirmasi mengenai rencana pasti pengunduran diri kaisar, media setempat memberitakan itu mungkin terjadi tahun 2018. Persisnya ketika masa jabatan Kaisar Akihito genap 30 tahun.
Pelepasan tahta kaisar tidak mungkin dilakukan berdasarkan hukum saat ini. Dalam sejarah Jepang, satu kaisar pernah mengundurkan diri, yakni tahun 1987.