Badan Intelijen Negara (BIN) membantah informasi yang beredar bahwa lembaga negara di bidang intelijen tersebut melarang para pegawainya memelihara jenggot dan rambut panjang serta menggunakan celana cingkrang. Informasi tersebut, menurut BIN, adalah informasi yang tidak benar alias palsu.
Beberapa hari lalu, beredar sebuah foto Surat Edaran (SE) BIN Nomor 28 N/2017. Dalam surat tersebut, BIN melarang pegawainya saat berdinas di kantor BIN, Jakarta Selatan, tidak menggunakan celana cingkrang di atas mata kaki serta memelihara jenggot. Setiap Kepala Unit Kerja diminta menindak lanjuti SE tersebut.
SE tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Utama BIN, Zaelani. Kontan foto SE tersebut dibantah oleh pihak BIN.
"Berita tentang Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BIN selama beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Saya katakan bahwa foto Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani dimana berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Zaelani dalam keterangan resmi, Jumat (19/5/2017).
Baca Juga: Ini Penjelasan BIN Terkait Ramsomware Wannacry
Zaelani lantas menjelaskan SE yang benar telah diterbitkan sebelumnya oleh BIN tidaklah seperti itu. SE tersebut bernomor SE/15/IV/2017 yang berisi Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN. Dalam SE tersebut, berisikan perintah kepada pegawai BIN untuk menaati peraturan terkait penampilan dan perilaku demi terwujudnya BIN yang profesional, obyektif dan berintegritas.
"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami haturkan terima kasih," tutup Zaelani.