Setelah pilkada Jakarta selesai, muncul pertanyaan apakah semua visi dan misi Anies Baswedan-Sandiaga Uno dapat diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018? Pasalnya, ada kemungkinan RPJMD Jakarta akan dirumuskan pemerintah sebelum Anies-Sandiaga dilantik pada Oktober 2017.
Menurut pandangan peneliti dari Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, idealnya semua program yang pernah ditawarkan Anies-Sandiaga dalam kampanye masuk RPJMD 2018. Sebab, momentum sekarang tepat untuk mengeksekusinya.
Menurut pandangan peneliti dari Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, idealnya semua program yang pernah ditawarkan Anies-Sandiaga dalam kampanye masuk RPJMD 2018. Sebab, momentum sekarang tepat untuk mengeksekusinya.
"Artinya, program-program tersebut bisa dieksekusi bila semua rencana program dimasukkan dalam RPJMD 2018. Jadi ya idealnya tahun ini, perencanaan itu sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI untuk dieksekusi 2018," kata Zuhro di Jakarta, Kamis (19/5/2017).
Masalahnya, kata Zuhro, apakah hal tersebut mungkin untuk dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah periode Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat belum purna bhakti.
"Bila tidak mungkin, berarti pemerintahan baru DKI Jakarta tidak bisa langsung tancap gas," ujar Zuhro.
Menurut Zuhro bila sinkronisasi tidak memungkinkan, APBD Perubahan yang sedang disusun sekarang harus subject to change yang dapat berubah sewaktu-waktu.
"Pemerintahan baru Anies-Sandi bisa mengusulkan perubahan agar program-programnya bisa didanai APBD. Karena sinkronisasi tak mungkin terjadi bila Plt Gubernur Djarot tidak menyetujui," kata Zuhro.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan seharusnya Anies dan Sandiaga dapat memasukkan program pembangunan ke dalam RPJMD atas kesepakatan dengan pelaksana tugas gubernur Djarot.
"Silakan berunding antara Anies-Sandi dan Djarot," kata Margarito.
Menurut Margarito hal tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan politis. Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Diketahui, bunyi dari pasal 9 yang dimaksud yaitu "Pendekatan politis bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD."