Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperkenankan pulang lebih awal selama bulan Ramadan, Mei-Juni 2017, agar bisa berbuka puasa bersama keluarga.
Pelaksana Tugas Guberur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jam kepulangan PNS akan dimajukan setengah jam dari seharusnya selama bulan puasa.
"Berangkatnya dipercepat, biasanya jam 07.30 WIB (PNS sudah masuk), ini masuk jam 07.00 WIB, pulangnya dipercepat," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Baca Juga: Api di Stasiun Klender Akhirnya Padam, 8 Ruangan Jadi Abu
Djarot mengatakan, telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017, yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak berubah dari kebijakan bulan Ramadan tahun 2016.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, PNS DKI akan bekerja pukul 07.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Mereka istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat mereka pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Baca Juga: Harry Kane Ingin Bikin 4 Gol Lagi Lawan Hull City