Menurut Djuju, tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar.
Ia mengklaim, video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ki Gendeng juga bisa dituduh melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Terbakar, Operasional Stasiun Klender Sementara Dihentikan