Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menolak permohonan penangguhan penahanan paranormal Ki Gendeng Pamungkas, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten SARA di media sosial.
"Tidak (kami kabulkan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan alasan penyidik menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ki Gendeng. Dia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Argo menuturkan, penyidik berupaya cepat melengkapi berkas perkara Ki Gendeng sehingga bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Terbakar, Operasional Stasiun Klender Sementara Dihentikan
Sebelumnya, pihak keluarga Ki Gendeng Pamungkas mengirim surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Jumat (12/5). Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro.
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," jelasnya.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
Baca Juga: Stasiun Klender Terbakar, 9 Mobil Damkar Dikerahkan
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," tukasnya.