Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap seorang bernama Mico, yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Nggak ditahan. Iya diperiksa saja (Mico) 1 x 24 jam," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (18/5/2017) malam.
Setyo menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan Mico, lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Kami cek dulu. Kalau alibinya kan tidak tepat, kan tidak boleh (penahanan). Ini masih dalam penyelidikan kami," ujar Setyo.
Baca Juga: Inilah Video Heboh Mico, Terkait Kasus Novel Baswedan
Selanjutnya penyidik terus mendalami keterangan Mico selama diperiksa. Menurut Setyo, jika tidak memiliki bukti yang kuat Mico akan seperti saksi sebelumnya yang sempat diperiksa polisi.
"Tetep kami cari lah alasannya. Saya jelaskan soal induktif deduktif, semoga ketemu nah baru bisa ini. Tapi kalau tidak ketemu, ya nasibnya kaya yang lalu-lalu (saksi yang pernah diperiksa penyidik)," kata Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, diamankannya Mico terkait video bersangkutan yang viral di media sosial. Selanjutnya, pihak Polri lakukan koordinasi dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Jadi saudara Nico ini, begitu viral di media sosial kemudian saya kontak Pak ketua KPK. Ketua KPK juga meminta untuk sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian," jelas Tito.
Dalam video Mico tersebut, Mico bercerita dirinya telah mendapatkan tekanan dari penyidik KPK dalam penanganan perkara suap Akil Mochtar. Dimana KPK menjerat Paman Mico, Muhtar Ependy tersebut.
Baca Juga: Mico, Terduga Penyiraman Novel Keponakan Muhtar Effendi
Meski begitu, Tito enggan membeberkan secara jelas hasil pemeriksaan Mico. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan oleh pihak bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya nantinya.