Suara.com - Satu dari 102 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diketahui menderita stroke.
Di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis sore, TKI ilegal yang terkena stroke tersebut tidak mampu berdiri sehingga saat turun dari kapal terpaksa ditandu oleh petugas Kesehatan pelabuhan setempat.
TKI yang menderita stroke itu bernama Kristina (46) bekerja di perkebunan kelapa sawit di Keningau Negeri Sabah bersama suaminya, kata menantunya bernama Loly (35) di Nunukan, Kamis sore.
Loly bersama tiga keluarga lainnya yang mengantar itu mengatakan, Kristina mengalami stroke sejak sebulan lalu. Dia tiba-tiba lumpuh sehingga tidak bekerja lagi.
Pria asal Adonara Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menceritakan, Kristina telah puluhan tahun bekerja di Malaysia dan akan dipulangkan ke kampung halamannya Sabtu (20/5) menggunakan KM Lambelu.
"Kristina ini sudah puluhan tahun bekerja di Malaysia. Saat ini dia (Kristina) dan suaminya bekerja sebagai operator mesin di Keningau (Negeri Sabah)," kata Loly.
Koordinator Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Nunukan, Baharullah membenarkan adanya seorang TKI ilegal yang dideportasi mengalami stroke.
Namun yang bersangkutan tidak melaporkan diri di Kantor Kesehatan Pelabuhan di terminal pelabuhan untuk mendapatkan perawatan tetapi langsung diambilalih oleh BP3TKI setempat.
"Iya, memang ada satu orang TKI yang dideportasi mengalami stroke. Tapi belum dilaporkan ke kami karena langsung diantar ke Kantor BP3TKI (Nunukan)," kata dia.
Jumlah TKI ilegal yang diusir Malaysia kali ini sebanyak 102 orang terdiri 79 laki-laki, 18 perempuan, empat anak laki-laki dan seorang anak perempuan. [Antara]