"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.
Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.
"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.
Baca Juga: TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan