Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengaku sangat mengenal pribadi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Itu sebabnya, dia tidak percaya Rizieq melakukan chat sex dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Saya sangat kenal kepada Habib Rizieq, Habib Rizieq itu jangankan kepada orang lain, kepada jamaahnya (yang perempuan) saja dia tidak berani salaman, apalagi melakukan hal seperti itu, itu jauh dari seorang habib," kata Syafi'i di DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Syafi'i curiga kasus chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com sengaja dirancang untuk membuat umat Islam tidak percaya lagi dengan Rizieq. Dia menduga kasus itu untuk membuat distrust society.
"Cuma harus saya sampaikan umat sampai saat ini semakin yakin dan semakin percaya. Apa yang dilakukan kepolisian kepada Habib Rizieq kita itu adalah mengada-ngada," ujarnya.
Syafi'i menuntut agar hal tersebut segera dihentikan karena berbahaya.
"Hentikan upaya untuk membuat umat tidak percaya kepada ulama. Karena itu hentikan rekayasa-rekayasa itu, kepercayaan umat kepada ulama itu karena keyakinan hatinya kepada Al Quran. Jadi kalau Al Quran dibaca dan Al Quran diyakini mereka melakukan tindakan blunder yang pasti merugikan mereka sendiri," tutur Syafi'i.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sampai hari ini, polisi belum bisa meminta keterangan Rizieq. Tiga kali dipanggil sebagai saksi, Rizieq tidak memenuhi panggilan. Rizieq dan keluarga sekarang berada di Arab Saudi.
Rizieq melalui pengacara mencurigai kasus tersebut dipaksakan dan dipolitisasi oleh penguasa.
Pengacara Rizieq menegaskan kalau sampai polisi langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, mereka akan mengajukan praperadilan.