Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi

Kamis, 18 Mei 2017 | 17:44 WIB
Garap Proyek e-KTP, Perusahaan Paulus Tanos Rugi
Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos menjelaskan hasil yang didapatnya saat menggarap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengatakan uang yang diperolehnya mencapai Rp700 miliar.

"Kurang lebih harga per kartu Rp16.000 dikurang ppn Rp14.400 dikalikan Rp45 juta, kurang lebih Sandipala menerima pembayaran proyek Rp750 miliar, dari Rp750 miliar dipotong tiga persen, jadi yang didapat Rp726 miliar," kata Tanos yang bersaksi lewat video conference daro Singapura, Kamis (18/5/2017).

Meski mendapatkan sejumlah penghasilan, Paulus Tanos tetap mengklaim dirinya rugi dalam proyek tersebut. Hal itu disebabkan karena dalam pelaksanaannya ada bagi-bagi pengerjaan.

"Rugi yang mulia, kalau kita hitung dengan investasi, sebab kami membeli mesin untuk 172 juta kartu. Kami membuat mesin yang istilahnya membuat kartu blanko. Sedangkan dalam media saya tahu, bahwa oleh kelompok konsorsium PNRI maupun subcon PNRI, pembuatan dilakukan di Cina. Mereka tidak membaut mesin, sendangkan sandipala kami membuat kartu blanko sendiri," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Bos PT SAP Akui Datangi Rumah Setnov Bahas e-KTP

Berbeda dengan Paulus Tanos, Pada persidangan sebelumnya Asisten manajer keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan mengaku perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp141 Milyar dari proyek e-KTP. Ia mengetahui perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar itu karena saat proyek e-KTP ia mencatat transaksi keuangan berupa pemasukan dan pengeluaran PT Sandipala.

Fajri membeberkan bahwa keuntungan uang Rp141 miliar atau sekitar 27 persen dari nilai proyek dihitung sejak e-KTP digarap.

"Berdasarkan perhitungan 2011 sampai 2013, keuntungannya itu sekitar Rp141 miliar, sekitar 27 perseb ," katanya di hadapan majelis hakim pada Senin (15/5/2017).

Diketahui, PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Sementara dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.

Baca Juga: Saksi E-KTP Pilih Tinggal di Singapura Karena Merasa Terancam

Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah 300.000 dolar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI