Suara.com - Fakta baru mengenai patgulipat dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terungkap dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengakui pernah mendatangi rumah dinas Ketua DPR RI Setya Novanto di jalan Wijaya Nomor 13. Saat itu Tanos diajak oleh tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Keterangan Tanos itu sendiri disampaikan melalui telekonferensi video, karena yang bersangkutan mengaku berada di Singapura. Tanos juga mengakui takut pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Pertama Permasalahan Sosial
"Jadi saya diminta saudara Andi Agustinus untuk bersama-sama bertemu Setya Novanto. Saya berpikir, Andi ingin menyombongkan diri bahwa ia kenal dan dekat Setnov. Akhirnya saya diberi alamat, bertemu langsung, saya tidak ingat persis, tapi di Jalan Wijaya nomor 13 atau berapa saya tidak ingat," tutur Tanos.
Ia menuturkan, tidak menumpangi kendaraan bareng Andi Narogong saat ke rumah Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Merujuk alamat yang diberikan Andi, Tanos mengklaim dirinya memakai kendaraan sendiri menuju rumah Setnov.
Setibanya di dalam rumah Setnov, ternyata banyak orang yang datang, bukan hanya dirinya dan Andi.
"Saya sampai duluan, Andi terjebak macet, Akhirnya saya bertemu Pak Setnov, wah malah sudah banyak orang, banyak orang di sana," katanya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Menagih Janji Jokowi
Ketika berbincang dengan Setnov saat itu, Tanos memperkenalkan diri dan menjelaskan posisi serta tanggung jawab perusahaannya dalam proyek e-KTP.
Sebelumnya, dia memperkenalkan diri terlebih dahulu bahwa dirinya sebagai Dirut PT Sandipala Arthaputra yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.
"Memperkenalkan diri, menjelaskan tanggung jawab. Pak Setya menanyakan sekarang (proyek e-KTP) bagaimana? Saya jelaskan, dan Sandipala baru mencetak sedikit kartu, karena data yang tersedia terbatas," katanya.
Selain bertemu di rumah, Tanos juga mengakui kembali bertemu untuk kali kedua dengan Setnov di Equty Building SCBD. Namun, pada pertemuan kedua tersebut, dia menuturkan hanya berpapasan dengan Novanto.
Dalam surat dakwaan, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Sugiarto (terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri) kala itu menerima uang dari Tanos sejumlah USD300 ribu. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah USD30 ribu dari Tanos untuk kepentingan hari raya. Tanos juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah USD200 ribu. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompul.