Sebelumnya, dia memperkenalkan diri terlebih dahulu bahwa dirinya sebagai Dirut PT Sandipala Arthaputra yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.
"Memperkenalkan diri, menjelaskan tanggung jawab. Pak Setya menanyakan sekarang (proyek e-KTP) bagaimana? Saya jelaskan, dan Sandipala baru mencetak sedikit kartu, karena data yang tersedia terbatas," katanya.
Selain bertemu di rumah, Tanos juga mengakui kembali bertemu untuk kali kedua dengan Setnov di Equty Building SCBD. Namun, pada pertemuan kedua tersebut, dia menuturkan hanya berpapasan dengan Novanto.
Dalam surat dakwaan, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Baca Juga: Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Pertama Permasalahan Sosial
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Sugiarto (terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri) kala itu menerima uang dari Tanos sejumlah USD300 ribu. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah USD30 ribu dari Tanos untuk kepentingan hari raya. Tanos juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah USD200 ribu. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompul.