Suara.com - Negara-negara benua Eropa yang membuat peraturan pelarangan memakai burqa atau hijab bercadar di ruang publik bagi perempuan, kian bertambah banyak.
Termutakhir, seperti dilansir Town Hall, Kamis (18/5/2017), Austria resmi membuat peraturan pelarangan pemakaian burqa tersebut, dan akan diterapkan bulan Oktober 2017.
Peraturan itu disahkan setelah mayoritas anggota parlemen Austria yang dikuasai partai-partai politik berhaluan kanan, menyetujui rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.
Ketika nanti diterapkan, polisi berhak menghukum perempuan yang tepergok memakai burqa di tempat-tempat publik.
Baca Juga: Siapa Anonymous Pengunggah Chat Sex di Web Baladacintarizieq.Com?
Hukuman yang diberikan kepada pemakai burqa di lokasi seperti universitas, pengadilan, kantor pemerintahan, atau transportasi umum berupa denda senilai 150 Euro atau setara Rp2 juta.
Sebelum Austria, Prancis dan Belgia telah lebih dulu memunyai peraturan hukum pelarangan burqa.