Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kemungkinan dilakukan tim pengacara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husien karena tidak terima dengan penetapan status tersangka kasus chat sex dan foto mesum di situs baladacintarizieq.com.
"Yang namanya praperadilan itu adalah hak tersangka. Silakan. Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja diperadilankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
"Yang namanya praperadilan itu adalah hak tersangka. Silakan. Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja diperadilankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo menekankan langkah-langkah yang diambil penyidik sampai penetapan status tersangka kepada Firza sudah sesuai prosedur hukum.
"Tetapi sudah benar, kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," kata Argo.
Ketika ditanya apa persiapan polisi jika nanti Firza menggugat, Argo mengatakan standar saja persiapannya.
"Nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada. Hakim kan memutuskan," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Firza, Aziz Yanuar, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Firza, kata Aziz, merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. Aziz mengatakan seharusnya polisi menangkap pembuat situs baladacintarizieq.com terlebih dahulu.
"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," kata dia
Aziz mempertanyakan kenapa polisi justru memprioritaskan penanganan terhadap Firza. Padahal, menurut Aziz, polisi bisa muda menemukan pembuat situs tersebut.
"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," kata dia
Penetapan Firza sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, Selasa (16/5/2017). Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga akan memeriksa pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Namun, hingga sekarang dia belum dapat dimintai keterangan karena sedang berada di Arab Saudi.