Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM

Kamis, 18 Mei 2017 | 13:35 WIB
Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM
Diskusi publik seleksi tahap III yang digelar Panitia Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) petahana Imdadun Rahmat menilai politisasi agama terkait penggunaan rumah ibadah, yang dijadikan alat kampanye saat pemilihan kepala daerah merupakan hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

Hal ini dikatakan Imdadun saat tanya jawab diskusi publik seleksi tahap III yang digelar Panitia Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Kalau menggunakan masjid untuk corong kepentingan, saya kira ini bertentangan dengan norma hak asasi manusia," ujar Imdadun.

"Karena politisasi agama untuk kepentingan politik, itu menutup kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh akses memperoleh hak yang sama di dalam berpartisipasi dalam politik baik pemilih sebagai bagi orang yang dipilih. Dan apabila penggunaan corong-corong itu mengandung hate speech atau ujaran kebencian baik kaitan dengan agama tertentu maupun ras tertentu," kata dia.

Baca Juga: Ditolak Masuk Komnas HAM karena Orang FPI, Zainal Petir: Tawakal

Hal yang sama dikatakan, calon komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. Rumah ibadah tidak seharusnya dijadikan kampanye politik dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden.

"Bahwa rumah ibadah apakah itu masjid, gereja dan lain sebagainya, sebetulnya tidak sepatutnya digunakan sebagai tempat kampanye politik," kata Munafrizal.

Maka dari itu ke depan, Dosen Hukum dari Jimly School OF Law meminta Komnas HAM dapat berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan rumah ibadah tidak dijadikan kampanye politik.

"Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Bawaslu di dalam undang-undang mengenai bagaimana kampanye dilakukan untuk memastikan bahwa tempat ibadah itu tidak disusupi untuk melakukan kampanye politik," tandasnya.

Seleksi tahap III calon anggota Komnas HAM diikuti 30 orang pada, Kamis (18/5/2017). Salah satu peserta dari 30 orang tersebut yakni Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin atau Zainal Petir.

Baca Juga: Belajar dari Menyikapi Rizieq, Komnas HAM Nanti Harus One Voice

Zainal Abidin lulus tahap kedua bersama dengan 59 orang lainnya. Sebanyak 30 orang dari total 60 peserta telah menjalani seleksi tahap ketiga dengan agenda uji publik atau dialog publik, pada Rabu (17/5/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI