Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein

Kamis, 18 Mei 2017 | 12:52 WIB
Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampakan jika penyidik saat ini sedang mempercepat proses pelengkapan berkas perkara tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi, Firza Husein. Pelengkapan berkas dilakukan agar kasus tersebut bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke JPU," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017)

Menurut Argo, pemberkasan dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan Firza. Namun, dia menyampaikan apabila ada keterangan yang perlu ditambahkan, penyidik kemungkinan akan kembali memeriksa Firza.

"Sementara sudah selesai dan nanti apakah ada kekurangan atau tidak penyidik yang lebih mengetahui," katanya.

Baca Juga: Firza Husein Pertimbangkan Hadirkan Saksi Ahli

Argo juga menyampaikan jika alasan Firza tidak ditahan karena penyidik khawatir kondisi kesehatan Firza. Saat dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2017) kondisi kesehatan Firza menurun.

"Kenapa tak melakukan penahanan karena itu subyektifitas penyidik ya. Kan tak semua kasus wajib ditahan tapi bisa dilakukan penahanan. Penyidik punya pertimbangan yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi. Sehingga FH (Firza) dipulangkan," katanya.

Kemarin, Firza dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan hingga pukul 09.30 WIB. Polisi mencecar 35 pertanyaan kepada Firza terkait penyebaran konten berbau pornografi.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Geger Postingan di Facebook, Firza Husein Hamil?

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

REKOMENDASI

TERKINI