Dalam artikel tersebut, The Star menyoroti hasil analisis ahli yang diminta Polda Metro Jaya memeriksa otentifikasi foto telanjang Firza.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat memakai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.
Habib Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.