Suara.com - Usulan hak angket terhadap KPK yang disahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada rapat paripurna Jumat (28/4/2017) menuai kontroversi. Pasalnya, Fahri tetap mengesahkannya di tengah banyak interupsi dari anggota.
Hari ini, Kamis (18/5/2017), Fraksi PKS menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan rapat paripurna yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna dalam memutus penggunaan hak angket dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menduga perbuataan Fahri melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR.
Baca Juga: Hak Angket KPK Belum Dibahas di Awal Masa Sidang DPR
Kedua, Fraksi PKS meminta kepada rapat paripurna untuk membatalkan keputusan rapat paripurna DPR mengenai hak angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR.
"Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262," kata Jazuli melalui pernyataan tertulis.
Ketiga, Fraksi PKS menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya hak angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggungjawab atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan hak angket dimaksud.
"Semua perbuatan yang dilakukan oleh saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku anggota DPR maupun pimpinan DPR, merupakan tanggungjawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," kata Jazuli.
Keempat, halam hal rapat paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas hak angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut.
Baca Juga: Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong
"Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya," katanya.
Kelima, terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.
Keenam, Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).
Jazuli mengatakan keputusan ini diambil sebagai wujud nyata komitmen PKS dalam pemberantasan korupsi dan konsisten dalam menjalankan fungsi representasi DPR dengan mendengarkan berbagai aspirasi rakyat.