Kelima, terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.
Keenam, Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).
Jazuli mengatakan keputusan ini diambil sebagai wujud nyata komitmen PKS dalam pemberantasan korupsi dan konsisten dalam menjalankan fungsi representasi DPR dengan mendengarkan berbagai aspirasi rakyat.
Baca Juga: Hak Angket KPK Belum Dibahas di Awal Masa Sidang DPR