Suara.com - Fraksi PKS menyatakan sikapnya menolak penggunaan Hak Angket untuk KPK. PKS juga tidak akan mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar saat interupsi dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (18/5/2017).
"Dalam hal Rapat Paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas Hak Angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut," kata Ansory.
Kemudian, dia berangapan, karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.
Baca Juga: Hak Angket KPK Belum Dibahas di Awal Masa Sidang DPR
Di sisi lain, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
"Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," kata dia.
Karenanya, Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan Keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR. Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262.
Selain itu, dia menegaskan, Fraksi PKS tidak pernah memerintahkan kepada Anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya Hak Angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggung atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan Hak Angket dimaksud.
"Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," tambahnya.
Baca Juga: Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong
Dengan demikian, Ansory menerangkan, terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017.
"Sebagai Perkara Tanpa Pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4," katanya.
Setelah menyampaikan interupsinya ini, Ansory kemudian maju ke meja pimpinan untuk menyerahkan naskah pernyataan sikap Fraksi ini. Naskah ini diterima oleh pimpinan rapat, Agus Hermanto.