Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengeluarkan keputusan terkait surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diajukan banyak pihak.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang menjadi salah pemohon dan penjamin bagi kebebasan Ahok, mengatakan surat itu masih dalam proses pembahasan.
"Masih diproses di pengadilan tinggi. Saya belum tahu (sudah sejauh mana)," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Ketika mengajukan surat itu, Djarot menyatakan diri siap sebagai penjamin Ahok dengan mengatasnamakan Wakil Gubernur Jakarta.
Baca Juga: 21 Tahun Jadi Kopilot, Tak Ada yang Tahu Pria itu Raja Belanda
Karena Djarot mengajukan permohonan sebagai wagub, surat penangguhan penahanan itu juga berkop pemprov.
"Tidak bermasalah kok (surat berkop pemprov). Siapa (yang mempermasalahkan)? Suruh baca aturan," kata Djarot, saat ditanya ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut.
Untuk diketahui, Ahok masih mendekam di balik jeruji besi RumahTahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu. Ia juga diperintahkan untuk ditahan. Ahok dianggap bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Baca Juga: Grup Anti Ahok Ajak Islah, Djarot: Mereka Bukan Lawan Kami Kok