Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Permintaan tersebut diungkapkan Ketua MUI Ma'ruf Amin sebagai respons atas kekukuhan Rizieq yang enggan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Rizieq sendiri untuk kali kedua mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pornografi.
"Sebagai warga negara, semua orang itu harus mematuhi hukum. Indonesia kan negara hukum,” kata Ma’ruf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/5/2017).
Ma’ruf enggan mengomentari perkara penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan perempuan bernama Firza Husein.
Baca Juga: Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq
Ia juga tak banyak berkomentar mengenai alasan Rizieq yang memilih berlama-lama di luar negeri.
“Kenapa Rizieq tidak pulang? Ya yang tahu Rizieq sendiri,” tukasnya.
Dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui laman baladacintarizieq.com, polisi sudah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Pasalnya, polisi sudah mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya keterangan ahli bahwa kliping percakapan mesum diduga Firza Husein dan Rizieq identik.
Setelah diperiksa selama dua hari, Selasa sampai Rabu malam (15-16/5/2017), Fiza telah dipulangkan. Polisi mencecar Firza melalui 35 pertanyaan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.