Rizieq Tak kunjung Pulang, Ketua MUI: Warga Harus Patuhi Hukum

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2017 | 08:49 WIB
Rizieq Tak kunjung Pulang, Ketua MUI: Warga Harus Patuhi Hukum
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI