Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq

Kamis, 18 Mei 2017 | 08:27 WIB
Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar meminta polisi tidak usah memeriksa pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi. Sebab, menurut Aziz, kliennya dan Rizieq adalah korban.

"Menurut tim kuasa hukum, nggak perlu (polisi memeriksa Rizieq). Karena di sini, dia juga korban," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (16/5/2017) malam.

Dia menganggap adanya percakapan mesum yang beredar di laman baladacintarizieq.com sengaja direkayasa agar muncul dugaan Firza memiliki hubungan spesial dengan Rizieq.

Baca Juga: Mau Disahkan Hari Ini, Pansus Hak Angket KPK Masih Kosong

"Seakan-akan direkayasa, terjadi hubungan, atau terjadi hal-hal yang tidak baik dalam chat itu, terkait Rizieq Shihab, yang sebenarnya tidak seperti itu," imbuhnya.

Aziz menduga, pemilik laman baladacintarizieq.com untuk menyebarkan konten foto-foto syur dan percakapan mesum untuk menjatuhkan citra Firza.

"Bukan kecurigaan, malah justru bukti. Itu ada yang mengunduh, tanpa hak, merekayasa edit, lalu menyebarkan," terangnya.

Karenanya, Aziz berharap polisi bisa secepatnya mengungkap dalang di balik penyebaran konten tersebut.

Firza telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2017). Polisi mencecar Firza melalui 35 pertanyaan penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Ramayana Pasar Minggu Terbakar, Jalan Raya Ragunan Ditutup

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI