Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq

Kamis, 18 Mei 2017 | 08:27 WIB
Pengacara Firza Minta Polisi Tak Periksa Habib Rizieq
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI