Suara.com - Hak angket DPR untuk memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tidak laku setelah beberapa waktu lalu disahkan oleh legislator sendiri.
Itu merujuk tidak ada satu pun fraksi yang mengajukan wakilnya untuk masuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Padahal, pansus tersebut bakal disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (18/5/2017) hari ini.
"Belum ada yang masuk anggota dari kepanitiaan angket. Jadi, mungkin paripurna pembukaan masa sidang setelah reses, " kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Baca Juga: Ronaldo Jadi Top Skorer Sepanjang Masa Liga Top Eropa
Banyak fraksi yang “mendiamkan” hak angket KPK yang pengesahannya menuai kontroversi tersebut.
Bahkan, ada pula fraksi yang terang-terangan menolak mengirimkan perwakilannya, seperti Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
“Kami konsisten tak akan mengirimkan wakil untuk pansus hak angket KPK itu,” kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha.
Ia mengatakan, PPP adalah salah satu partai yang ikut menggagas pembentukan KPK pada awal era reformasi.
Karenanya, Tamliha menilai akan menjadi preseden buruk kalau partainya justru ikut dalam pansus yang dinilai banyak pihak sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Ramayana Pasar Minggu Terbakar, Jalan Raya Ragunan Ditutup
Selain PPP, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) juga menyatakan tak bakal mengajukan anggotanya untuk masuk pansus yang rencananya disahkan melalui sidang paripurna, Kamis (18