Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan menjalani operasi mata di Singapore National Eye Centre (SNEC), Kamis (18/5) .
"Pada Kamis (18/5) akan dilakukan operasi untuk 2 mata Novel. Operasi penting dilakukan karena matanya sudah mencapai titik tertentu yang menurut analisa medis pertumbuhan pemeriksaan selaput kornea kiri dan kanan stagnan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Pada 11 April 2017, seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pengendara motor. Air keras itu mengenai mata Novel sehingga ia dibawa ke SNEC pada 12 April 2017, artinya Novel sudah dirawat selama 35 hari di sana.
"Ada 4 tindakan persiapan operasi yang telah dilakukan, yaitu pengecekan kornea mata, pengambilan sampel darah dan urin, x-ray pada toraks dan tes cardio. Mulai tengah malam ini Novel diminta puasa untuk kebutuhan pelaksanaan operasi besok," ungkap Febri.
Menurut Febri, untuk mata kanan Novel masih terdapat peradangan di bagian tengah, namun tekanan mata normal dan tidak ada infeksi sejauh ini. Sedangkan mata kiri, tekanan mata kembali meningkat mencapai angka 20.
"Jadi perlu cepat untuk dilakukan operasi untuk mencegah terjadi hal lain dan mendorong pertumbuhan kornea di mata Novel," kata Febri.
Terkait pengusutan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, KPK mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang ditahan di KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemanggilan saksi-saksi atau pihak-pihak lain dalam proses hukum dalam hal ini karena MSH (Miryam S Haryani) masih dalam proses penahanan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian, prinsipnya kami mendorong pengungkapan kasus Novel karena hingga hari ini yaitu hari ke-36 sejak novel diserang dan belum ada pelaku utama yang melakukan penyerangan," ungkap Febri.
Pada hari ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Miryam akan diperiksa karena berpotensi menyimpan dendam atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Selain itu, menurut Argo, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus lain yang pernah ditangani oleh Novel.
"Tapi kami masih menunggu surat panggilan dari kepolisian kalau dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang ada di KPK," tambah Febri.
Namun Febri menilai bahwa sebaiknya polisi mengungkapkan lebih dulu pelaku di lapangan sebelum mencari pelaku utama penyerangan.
"Meskipun kita perlu tahu lebih dulu pelaku penyerangan di lapangan siapa dan baru diketahui siapa yang mendukung penyerangan sehingga tidak semua kasus yang ditangani Novel atau kasus lain yang terkait perlu diperiksa," tambah Febri.
Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga penyidik," kata Miryam sambil menangis.
Salah satu penyidik yang mengancam dirinya menurut Miryam adalah Novel Baswedan. [Antara]