Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar 35 pertanyaaan kepada Firza Husein terkait percakapan mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Percakapan tersebut diduga turut melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab
"35 (pertanyaan) berkaitan dengan chat yang beredar di media sosial yang menjadi viral," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Menurut Aziz, materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik juga berkaitan dengan foto-foto syur dan hubungannya dengan Fatima atau Kak Ema, perempuan yang disebut-sebut dalam percakapan perempuan mirip Firza yang turut disebar di situs anonim.
"Lalu berkaitan dengan hubungan dengan Umi Ema ya. Terus, selanjutnya berkaitan dengan foto-foto yang beredar. Lalu, berkaitan dengan kondisi pribadinya beliau. Lahirnya beliau. Itu aja sih," kata dia.
Aziz menyampaikan jika kliennya telah menyangkal semua tuduhan yang disampaikan dalam pemeriksaan. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.
"Ya (Firza membantah). Dari awal sampai saat ini seperti itu," katanya.
Selain itu, kata Aziz, Firza juga meminta penyidik untuk mengungkap dan menangkap pemilik situs baladacintarizieq.com lantaran dianggap telah merekayasa untuk menyudutkan dirinya.
"Sama statement beliau, yang minta dimasukkan di dalam BAP untuk menangkap, memeriksa, dan memproses, yang mengunduh, merekayasa, dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau chat yang mirip dengan Ibu Firza Husein," kata dia
Terkait pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sejak Selasa (16/5/2017), polisi kembali memulangkan Firza. Polisi tidak melakukan penahanan lantaran Firza dianggap kooperatif. Alasan kesehatan yang menurun juga menjadi faktor penyidik melepas Firza.
"Bu Firza biar tenang dulu, karena kondisi kesehatannya drop lagi. Nanti dibanding terus memburuk, makanya biar tenang dulu. Itu aja," kata Aziz.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.