Kesehatan Menurun, Polisi Pulangkan Firza Husein

Rabu, 17 Mei 2017 | 22:29 WIB
Kesehatan Menurun, Polisi Pulangkan Firza Husein
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengizinkan Firza Husein pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi yang beredar di baladacintarizieq.com.

Pantauan Suara.com, Firza keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (17/5/2017).

"Tersangka Firza tidak ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, alasan Firza dipulangkan karena kondisi kesehatannya kurang baik. Pemulangan Firza, kata Argo, juga merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Baca Juga: KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla

"Alasan kesehatan dan beberapa pertimbangan teknis lainnya," ujar Argo.

Meski tidak ditahan, penyidik tetap membuka kemungkinan akan kembali memanggil Firza Husein untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan. Jadwal (pemeriksaan) menyusul," kata AKBP Ferdy Iriawan, salah satu penyidik yang menangani kasus ini.

Sementara itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Firza, menjelaskan alasan polisi memulangkan kliennya karena dianggap kooperatif.

"Dia (Firza) kooperatif ya," kata Aziz.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar (tengah), usai mendampingi kliennya menjalani pemeiksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Aziz juga menyampaikan, bila kondisi kesehatan Firza memang menurun sejak menjalani pemeriksaan pada, Selasa (16/7/2017) kemarin.

"Tadi kondisinya kurang bagus. Kolestrol tinggi, darahnya juga tinggi, dadanya juga sakit," jelas Aziz.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.

Habib Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI