Aziz juga menyampaikan, bila kondisi kesehatan Firza memang menurun sejak menjalani pemeriksaan pada, Selasa (16/7/2017) kemarin.
"Tadi kondisinya kurang bagus. Kolestrol tinggi, darahnya juga tinggi, dadanya juga sakit," jelas Aziz.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla
Habib Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.