KAKI Dan APPKSI mencium dugaan penyelewengan alokasi penggunan dana bersumber dari penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit oleh BPDP Kelapa Sawit, dimana para pemegang dana pungutan berlaku seenaknya saja dan belum ada audit dari BPK.
Dari hasil temuannya, ditenggarai terjadi penyelewengan saat menyalurkan pada ketiga grup perkebunan kelapa sawit sekitar 81,7 persen dari Rp3,2 triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang harganya mencapai 50 dolar Amerika Srikat per ton untuk ekspor CPO.
Padahal dengan melihat dasar hukumnya, anggaran tersebut, dengan mengacu pada Pasal 39 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana telah menentukan bahwa penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.
Baca Juga: Ubah Pengelolaan, Kemendikbud Gelar Pertemuan Museum Nasional