Pendukung Ahok Sampai Sewa Kontrakan di Dekat Mako Brimob

Rabu, 17 Mei 2017 | 19:02 WIB
Pendukung Ahok Sampai Sewa Kontrakan di Dekat Mako Brimob
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama masih berdemo di depan Pengadilan Tinggi Jakarta meski sudah melewati batas waktu kesepakatan dengan pihak kepolisian. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih setia mendatangi Markas Besar Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok ditahan. Bahkan, mereka rela menyewa kontrakan di kawasan tersebut.

Hal itu diungkapkan Yudo Wibowo (49), salah satu pendukung Ahok yang ditemui Suara.com di sekitar Mako Brimob.

" Iya, teman-teman masih bertahan di sini. Sudah tidak boleh di Gereja, kami pindah sewa kontrakan," kata Yudo kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).

Menurut Yudo, pendukung Ahok yang masih bertahan di sana ada 10 orang. Setelah tak lagi boleh menginap di gereja, mereka memutuskan patungan untuk menyewa kontrakan.

Baca Juga: Bertemu Ratusan Anak, Jokowi Cerita Dongeng Lutung Kasarung

"Untuk sewa kami cari bareng - bareng. Ternyata ada kontrakan daerah sini. Jadi kami sewa," ujarnya.

Yudo mengaku mulai menyewa kontrakan bersama teman-temannya sejak empat hari lalu. Namun dia menolak memberitahu berapa biaya sewa kontrakan tersebut.

Kapan mereka akan pulang ke rumah masing-masing, Yudo mengatakan sampai pihak kepolisian menangguhkan penahanan Ahok.

"Ini bentuk perjuangan kami, ada pendukungnya (Ahok) masih setia menemani di Mako," ucapnya.

Ahok sudah delapan hari berada di Mako Brimob. Pantauan Suara.com, belum diketahui pasti siapa saja yang menjenguk Ahok pada hari ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Lithuania Bantu Lawan Kampanye Hitam Sawit Indonesia

Masa pendukung Ahok mulai menggelar aksi sejak mantan Bupati Belitung Timur itu dipindahkan ke Mako Brimob dari Rutan Cipinang pada Rabu (10/5/2017) lalu. Ahok dipindahkan ke sana karena alasan keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI